Selintas Sejarah
PMI DAN LAMBANG GERAKAN
PMI DAN LAMBANG GERAKAN
Perang Kemerdekaan
Banyaknya korban yang berjatuhan pada masa Belanda
menjajah Indonesia, memunculkan gagasan dan usulan untuk mendirikan Perhimpunan
Palang Merah Indonesia.
Usulan
tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan kepada pemerintah
Belanda pada tahun 1932. Kegiatan kepalangmerahan yang ada saat penjajahan
Belanda, dijalankan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI
(Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873.
dr. Bahder Djohan |
Namun
sayang usulan itu ditolak oleh pemerintah Belanda. Belanda menganggap bawa rakyat
Indonesia belum mampu mengatur organisasi palang merahnya sendiri. Membentuk
perhimpunan Palang Merah tidaklah sederhana, memerlukan keahlian dan banyak
persiapan yang tidak mudah.
Meskipun
ditolak, cita-cita dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan tidak surut. Mereka
terus mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak.
Indonesia Merdeka
Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka.
Mempunyai hak mutlak untuk mengatur dirinya sendiri. Maka pada tanggal 3
September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan saat itu, Dr
Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah. Dan atas
perintah Presiden, pada tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan
kepanitiaan beranggotakan 5 orang, yang mempunyai tugas untuk menyusun rencana
pembentukan Palang Merah Nasional yaitu Palang Merah Indonesia. Kepanitiaan yang
beranggotakan 5 orang itu selanjutnya disebut sebagai Panitia Lima.
Ketua :
Dr. R. Mochtar
Penulis :
Dr. Bahder Johan
Anggota :
Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
PMI Lahir
Tanggal
17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka, satu bulan setelah nya, tepatnya tanggal 17
September 1945, lahirlah Palang Merah Indonesia atau PMI dengan lambang Palang
Merah, Drs. Moch Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden RI pertama
ditunjuk menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia yang pertama.
Kegiatan
Palang Merah Indonesia
Pada
saat PMI baru terbentuk, banyak kesulitan yang harus dihadapi. Kurangnya dana,
peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat.
Namun hambatan ini teratasi dengan banyaknya sukarelawan yang bersedia
bergabung dan membantu PMI. Berbagai kesulitan yang ada, sedikit demi sedikit
dapat teratasi.
Sebagai
kegiatan awal, dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh
cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia.
Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan
menengah.
Pada
permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang dididik untuk
menjadi pembantu juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr. HBS
Salemba, Jakarta.
Setelah
menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar
Jakarta, termasuk ke daerah-daerah yang masih dilanda pertempuran kecil. Sejak
saat itu, Palang Merah Indonesia semakin menunjukan keberadaannya sebagai
lembaga yang melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
Agar
kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat
perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga merupakan syarat
yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional,
sebagaimana telah disepakati oleh seluruh negara di dunia, bahwa satu negara
hanya boleh memiliki satu badan kepalangmerahan.
Di
Indonesia hanya ada satu badan kepalangmerahan yaitu PALANG MERAH INDONESIA.
Lambang
Gerakan
Lambang
palang merah dipakai sebagai identitas, tanda pengenal bagi orang-orang di
suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang Palang Merah adalah suatu
ciri khas untuk kegiatan para relawan di bidang kemanusiaan.
Sebelum
Lambang Gerakan, khususnya lambang palang merah diadopsi, setiap pelayanan
medis kemiliteran - setidaknya di Eropa, memiliki tanda pengenal
sendiri-sendiri. Misalnya; Austria menggunakan bendera putih, Perancis bendera
merah, atau Spanyol bendera kuning.
Banyaknya
tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa
tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa
tanda pengenal medis lawan mereka. Hal tersebut disebabkan tanda-tanda pengenal
yang dipakai itu bukanlah lambang yang universal serta tidak dipandang sebagai
suatu hal yang netral.
Lambang
Palang Merah
Tahun
1863, konferensi internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang
Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional
Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss.
Tahun
1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah di atas
dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan
bersenjata.
Pada
Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa
Tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan
terhadap Negara Swiss.
Lambang
Bulan Sabit Merah
Tahun
1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh
Ottoman dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar
palang merah.
Ketika
pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan
kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib dan mengajukan agar
perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka, diperbolehkan untuk
menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan
ini perlahan-pelahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk
'reservasi' dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang
merah dalam konvensi tahun 1929.
Lambang
Kristal Merah
Tahun
2005 Kristal Merah di atas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif
apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka
negara yang menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, ICRC dan
IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk kegiatan kepalangmerahan yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
Fungsi Lambang
Lambang
memiliki dua fungsi yaitu: Sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Perlindungan.
Sebagai
Tanda Pengenal:
Tanda Perlindungan, Lambang digunakan pada
masa damai atau pada saat tidak terjadi konflik, tidak terjadi perang atau pada
saat tidak terjadi bencana.
Gunanya adalah sebagai tanda pengenal:
· Pengenal/Identitas; bahwa seseorang adalah
anggota Gerakan, staff, personel Perhimpunan Nasional, ICRC dan IFRC.
· Pengenal Hak milik; bahwa sesuatu seperti
fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan
adalah milik Gerakan (ICRC, Perhimpunan Nasional, IFRC).
Dengan seizin Perhimpunan Nasional, tanda
pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan mendukung
kegiatan kepalangmerahan.
Sebagai
tanda perlindungan:
Lambang
digunakan ketika konflik, perang atau saat bencana terjadi. Fungsinya, untuk
memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai personel
medis militer, sehingga harus dilindungi.
Tanda
perlindungan juga digunakan untuk menandai fasilitas medis militer (bangunan,
peralatan, kendaraan termasuk kapal dan rumah sakit). Untuk tujuan ini, dalam
pembuatan lambang, tidak boleh ada sesuatu pun yang ditambahkan padanya, baik
terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah atau pada dasar
putihnya.
Lambang
tersebut harus berukuran besar dan mudah terlihat.
Penyalahgunaan Lambang:
Penyalahgunaan Lambang:
Lambang
yang tidak digunakan secara benar, disebut dengan penyalahgunaan lambang. Ada
beberapa macam penyalahgunaan yaitu:
1. Peniruan
Penggunaan tanda-tanda yang mirip dengan
Lambang Palang Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah.
Tentu saja hal itu dapat disalah mengerti sebagai Lambang untuk Gerakan Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah.
Penggunaan lambang Palang Hijau milik
Departemen Kesehatan, bukanlah merupakan penyalahgunaan Lambang.
2.
Penggunaan yang Tidak tepat
Yaitu
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau
perorangan terutama untuk tujuan komersial. Penggunaan oleh sesorang atau
kelompok yang berhak namun tidak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.
3.
Pelanggaran Berat
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau
perlengkapan militer dianggap sebagai kejahatan perang.
Dasar
dan Tujuan Gerakan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
mempunyai dasar dan tujuan yang sama dalam pengabdiannya. Dalam menjalankan
misinya Gerakan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan apapun. Oleh karena
itu sangat diperlukan adanya prinsip dasar yang dapat dijadikan pedoman dan
landasan moril bagi kehidupan organisasi yang diakui dan dihormati secara
internasional.
Pada tahun 1921, Komite Internasional Palang
Merah atau ICRC mencoba menyusun Prinsip Dasar yang dirasa perlu sebagai dasar
dalam setiap tindakan gerakan. Teks inilah yang menjelma menjadi
prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
yang diproklamirkan dalam konferensi internasional Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional di Wina- Austria pada tahun 1965.
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional, lazim disebut sebagai Tujuh Prinsip Palang Merah yaitu:
1. Kemanusiaan,
2. Kesamaan,
3. Kenetralan,
4. Kemandirian,
5. Kesukarelaan,
6. Kesatuan dan
7. Kesemestaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar