Selasa, 06 Mei 2014

Selintas Sejarah PMI

Selintas Sejarah
PMI DAN LAMBANG GERAKAN


Perang Kemerdekaan
Banyaknya korban yang berjatuhan pada masa Belanda menjajah Indonesia, memunculkan gagasan dan usulan untuk mendirikan Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932. Kegiatan kepalangmerahan yang ada saat penjajahan Belanda, dijalankan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873.
dr. Bahder Djohan
Usulan mendirikan palang merah bagi Indonesia oleh dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan itu mendapat sambutan dari para relawan. Sehingga pada saat sidang konferensi NERKAI yang berlangsung tahun 1940 usulan mereka sempat dibahas.
Namun sayang usulan itu ditolak oleh pemerintah Belanda. Belanda menganggap bawa rakyat Indonesia belum mampu mengatur organisasi palang merahnya sendiri. Membentuk perhimpunan Palang Merah tidaklah sederhana, memerlukan keahlian dan banyak persiapan yang tidak mudah.
Meskipun ditolak, cita-cita dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan tidak surut. Mereka terus mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak.
Indonesia Merdeka
Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka. Mempunyai hak mutlak untuk mengatur dirinya sendiri. Maka pada tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah. Dan atas perintah Presiden, pada tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan kepanitiaan beranggotakan 5 orang, yang mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembentukan Palang Merah Nasional yaitu Palang Merah Indonesia. Kepanitiaan yang beranggotakan 5 orang itu selanjutnya disebut sebagai Panitia Lima.
Ketua             : Dr. R. Mochtar
Penulis          : Dr. Bahder Johan
Anggota         : Dr. Djoehana
  Dr. Marzuki
  Dr. Sitanala

PMI Lahir
Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka, satu bulan setelah nya, tepatnya tanggal 17 September 1945, lahirlah Palang Merah Indonesia atau PMI dengan lambang Palang Merah, Drs. Moch Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden RI pertama ditunjuk menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia yang pertama.
Kegiatan Palang Merah Indonesia
Pada saat PMI baru terbentuk, banyak kesulitan yang harus dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini teratasi dengan banyaknya sukarelawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI. Berbagai kesulitan yang ada, sedikit demi sedikit dapat teratasi.
Sebagai kegiatan awal, dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan menengah.
Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang dididik untuk menjadi pembantu juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr. HBS Salemba, Jakarta.
Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk ke daerah-daerah yang masih dilanda pertempuran kecil. Sejak saat itu, Palang Merah Indonesia semakin menunjukan keberadaannya sebagai lembaga yang melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana telah disepakati oleh seluruh negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu badan kepalangmerahan.
Di Indonesia hanya ada satu badan kepalangmerahan yaitu PALANG MERAH INDONESIA.

Lambang Gerakan
Sesuai dengan namanya yaitu Palang Merah Indonesia maka lambang yang dipilih Indonesia adalah lambang Palang Merah, simbol positif berwarna merah.
Lambang palang merah dipakai sebagai identitas, tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang Palang Merah adalah suatu ciri khas untuk kegiatan para relawan di bidang kemanusiaan.
Sebelum Lambang Gerakan, khususnya lambang palang merah diadopsi, setiap pelayanan medis kemiliteran - setidaknya di Eropa, memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri. Misalnya; Austria menggunakan bendera putih, Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning.
Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan mereka. Hal tersebut disebabkan tanda-tanda pengenal yang dipakai itu bukanlah lambang yang universal serta tidak dipandang sebagai suatu hal yang netral.

Lambang Palang Merah
Tahun 1863, konferensi internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss.
Tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.
Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa Tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss.

Lambang Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar palang merah.
Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka, diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan ini perlahan-pelahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk 'reservasi' dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang merah dalam konvensi tahun 1929.
Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan I dan II 1977


Lambang Kristal Merah
Tahun 2005 Kristal Merah di atas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka negara yang menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, ICRC dan IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk kegiatan kepalangmerahan yang dilaksanakan di daerah tersebut.



Fungsi Lambang
Lambang memiliki dua fungsi yaitu: Sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Perlindungan.
Sebagai Tanda Pengenal:
Tanda Perlindungan, Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi konflik, tidak terjadi perang atau pada saat tidak terjadi bencana.
Gunanya adalah sebagai tanda pengenal:
·  Pengenal/Identitas; bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, staff, personel Perhimpunan Nasional, ICRC dan IFRC.
· Pengenal Hak milik; bahwa sesuatu seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan adalah milik Gerakan (ICRC, Perhimpunan Nasional, IFRC).
Dengan seizin Perhimpunan Nasional, tanda pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan.
Sebagai tanda perlindungan:
Lambang digunakan ketika konflik, perang atau saat bencana terjadi. Fungsinya, untuk memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai personel medis militer, sehingga harus dilindungi.
Tanda perlindungan juga digunakan untuk menandai fasilitas medis militer (bangunan, peralatan, kendaraan termasuk kapal dan rumah sakit). Untuk tujuan ini, dalam pembuatan lambang, tidak boleh ada sesuatu pun yang ditambahkan padanya, baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah atau pada dasar putihnya.
Lambang tersebut harus berukuran besar dan mudah terlihat.

Penyalahgunaan Lambang:
Lambang yang tidak digunakan secara benar, disebut dengan penyalahgunaan lambang. Ada beberapa macam penyalahgunaan yaitu:
1. Peniruan
Penggunaan tanda-tanda yang mirip dengan Lambang Palang Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah. Tentu saja hal itu dapat disalah mengerti sebagai Lambang untuk Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Penggunaan lambang Palang Hijau milik Departemen Kesehatan, bukanlah merupakan penyalahgunaan Lambang.
2. Penggunaan yang Tidak tepat
Yaitu Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersial. Penggunaan oleh sesorang atau kelompok yang berhak namun tidak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.
3. Pelanggaran Berat
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militer dianggap sebagai kejahatan perang.

Dasar dan Tujuan Gerakan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mempunyai dasar dan tujuan yang sama dalam pengabdiannya. Dalam menjalankan misinya Gerakan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan apapun. Oleh karena itu sangat diperlukan adanya prinsip dasar yang dapat dijadikan pedoman dan landasan moril bagi kehidupan organisasi yang diakui dan dihormati secara internasional.
Pada tahun 1921, Komite Internasional Palang Merah atau ICRC mencoba menyusun Prinsip Dasar yang dirasa perlu sebagai dasar dalam setiap tindakan gerakan. Teks inilah yang menjelma menjadi prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang diproklamirkan dalam konferensi internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional di Wina- Austria pada tahun 1965.
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, lazim disebut sebagai Tujuh Prinsip Palang Merah yaitu:
1.   Kemanusiaan,
2.   Kesamaan,
3.   Kenetralan,
4.   Kemandirian,
5.   Kesukarelaan,
6.   Kesatuan dan
7.   Kesemestaan.





Tidak ada komentar: