HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Pengantar:
Pemerintah Indonesia
telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagai
konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI tersebut.
Hukum Perikemanusiaan
Internasional
- Hukum: undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
- Perikemanusiaan: sifat-sifat yg layak bagi manusia
- Internasional: menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia.
Mari kita membuat peraturan
yang layak sesuai dengan sifat-sifat manusia yang terpuji untuk dapat
dilaksanakan oleh umat manusia di seluruh dunia.
Seperti kita ketahui
bersama bahwa keberadaan Gerakan Palang Merah, diawali dari kesan Henry Dunant
terhadap para korban peperangan oleh karena itu mari kita bermain bersama
menuju ke Hukum Perikemanusiaan Internasional.
Tugas
Kelompok:
1.
Buatlah
kelompok minimal tiap kelompok ada 5 orang!
2.
Tiap
kelompok wajib menampilkan sebuah adegan yang dapat dijadikan acuan untuk dicantumkan
dalam pasal-pasal Hukum Perikemanusiaan Internasional.
3.
Setelah
tampil kelompok tersebut wajib menyerahkan naskah inti sebagai usulan/acuan pasal-pasal
dalam HPI.
4.
Tiap
kelompok maksimal tampil 3 menit!
5.
Selamat
berkarya sebagai Pejuang HPI!
Untuk membantu kalian berikut ini beberapa
kata yang dapat menjadi bahan renungan ide!
korban
perang
musuh
yang sudah menyerah
pembunuhan,
penyiksaan,
balas
dendam,
penyanderaan,
merendahkan
martabat,
terluka
dan sakit,
penghormatan
perlindungan
penduduk
sipil
fasilitas
umum
kelestarian
lingkungan hidup
senjata
perang.
Makanan
dan pakaian,
kesempatan
beribadah
keluarga
tawanan
prosedur
hukum
===
Semoga bermanfaat!
Catatan:
Diharapkan anak-anak PMR punya ide untuk menampilkan
semacam sekilas drama, satu adegan pendek mengenai situasi dan emosi dalam
peperangan.
Contoh adegan:
1. Seorang sedang menyiksa tawanan
perang yang sudah menyerah. Harus ada figur yang menegur bahwa sebaiknya kita
tidak meyiksa tawanan yang sudah menyerah.
Pasal atau naskah inti yang
diserahkan ke pembina adalah: Tidak boleh menyiksa tawanan yang sudah menyerah
2. Seorang berperan sebagai kombatan
(pelaku perang) menembak membabi buta sehingga rakyat sipil ikut jadi korban.
Ada figur yang mencegah dan melarang rakyat sipil menjadi korban perang.
Pasal atau naskah inti yang
diserahkan ke pembina adalah: Rakyat sipil, ahrus dihindarkan/dilindungi agar tidak
ikut menjadi korban perang, terkena sejata perang.
Selaraskan hasil karya anak-anak PMR dengan aturan
dasar HPI dari ICRC berikut ini:
Peraturan
Dasar HPI dari ICRC
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari Hukum Perikmanusiaan Internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari Hukum Perikmanusiaan Internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
1. Orang yang
tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh
penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap
kondisi mereka harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa
pembedaan berdasarkan apapun.
2. Dilarang
untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi
ikut serta dalam pertempuran.
3. Mereka yang
terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang
menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan
peralatan medis harus dilindungi. Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan obyek tetentu
dan harus dihormati.
4. Kombatan dan
penduduk sipil yang berada di bawah penguasaan pihak lawan berhak
memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak prribadi, keyakinan
politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala
bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan
keluarganya serta berhak menerima bantuan.
5. Setiap orang
berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk
bertanggungjawab atas suatu tindakan yang dilakukannya. Tidak seorangpun dapat
dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam
yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
6. Tidak satu
pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai
hak tak terbatas untukmemilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk
menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan
dan kerugian yang tak perlu.
7. Pihak
bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan
kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak
milik mereka. Penduduk sipil baik secara keseluruhan maupun
perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan
semata-mata kepada obyek militer.
===
Tidak ada komentar:
Posting Komentar