Selasa, 08 Januari 2013

Hukum Perikemanusiaan Internasional



HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Pengantar:
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI tersebut.

Hukum Perikemanusiaan Internasional
  • Hukum: undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
  • Perikemanusiaan: sifat-sifat yg layak bagi manusia
  • Internasional: menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia.

Mari kita membuat peraturan yang layak sesuai dengan sifat-sifat manusia yang terpuji untuk dapat dilaksanakan oleh umat manusia di seluruh dunia.
Seperti kita ketahui bersama bahwa keberadaan Gerakan Palang Merah, diawali dari kesan Henry Dunant terhadap para korban peperangan oleh karena itu mari kita bermain bersama menuju ke Hukum Perikemanusiaan Internasional.

Tugas Kelompok:
1.   Buatlah kelompok minimal tiap kelompok ada 5 orang!
2.   Tiap kelompok wajib menampilkan sebuah adegan yang dapat dijadikan acuan untuk dicantumkan dalam pasal-pasal Hukum Perikemanusiaan Internasional.
3.   Setelah tampil kelompok tersebut wajib menyerahkan naskah inti sebagai usulan/acuan pasal-pasal dalam HPI.
4.   Tiap kelompok maksimal tampil 3 menit!
5.   Selamat berkarya sebagai Pejuang HPI!

Untuk membantu kalian berikut ini beberapa kata yang dapat menjadi bahan renungan ide!
   
korban perang
musuh yang sudah menyerah
pembunuhan,
penyiksaan,
balas dendam,
penyanderaan,
merendahkan martabat,
terluka dan sakit,
penghormatan
perlindungan
penduduk sipil
fasilitas umum
kelestarian lingkungan hidup
senjata perang.
Makanan dan pakaian,
kesempatan beribadah
keluarga tawanan
prosedur hukum

===

Semoga bermanfaat!


Catatan:
Diharapkan anak-anak PMR punya ide untuk menampilkan semacam sekilas drama, satu adegan pendek mengenai situasi dan emosi dalam peperangan.
 Contoh adegan:
1.   Seorang sedang menyiksa tawanan perang yang sudah menyerah. Harus ada figur yang menegur bahwa sebaiknya kita tidak meyiksa tawanan yang sudah menyerah.
Pasal atau naskah inti yang diserahkan ke pembina adalah: Tidak boleh menyiksa tawanan yang sudah menyerah
2.   Seorang berperan sebagai kombatan (pelaku perang) menembak membabi buta sehingga rakyat sipil ikut jadi korban. Ada figur yang mencegah dan melarang rakyat sipil menjadi korban perang.
Pasal atau naskah inti yang diserahkan ke pembina adalah: Rakyat sipil, ahrus dihindarkan/dilindungi agar tidak ikut menjadi korban perang, terkena sejata perang.
  

Selaraskan hasil karya anak-anak PMR dengan aturan dasar HPI dari ICRC berikut ini:   

Peraturan Dasar HPI dari ICRC 

ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari Hukum Perikmanusiaan Internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.

1.     Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi mereka harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apapun.

2.     Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran.

3.     Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus dilindungi. Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan obyek tetentu dan harus dihormati.

4.     Kombatan dan penduduk sipil yang berada di bawah penguasaan pihak lawan berhak memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak prribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan.

5.     Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.

6.     Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untukmemilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu.

7.     Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik   mereka. Penduduk sipil baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada obyek militer.

===



Tidak ada komentar: