Selasa, 08 Januari 2013

Hukum Perikemanusiaan Internasional



HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Pengantar:
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI tersebut.

Hukum Perikemanusiaan Internasional
  • Hukum: undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
  • Perikemanusiaan: sifat-sifat yg layak bagi manusia
  • Internasional: menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia.

Mari kita membuat peraturan yang layak sesuai dengan sifat-sifat manusia yang terpuji untuk dapat dilaksanakan oleh umat manusia di seluruh dunia.
Seperti kita ketahui bersama bahwa keberadaan Gerakan Palang Merah, diawali dari kesan Henry Dunant terhadap para korban peperangan oleh karena itu mari kita bermain bersama menuju ke Hukum Perikemanusiaan Internasional.