HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Pengantar:
Pemerintah Indonesia
telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagai
konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI tersebut.
Hukum Perikemanusiaan
Internasional
- Hukum: undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
- Perikemanusiaan: sifat-sifat yg layak bagi manusia
- Internasional: menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia.
Mari kita membuat peraturan
yang layak sesuai dengan sifat-sifat manusia yang terpuji untuk dapat
dilaksanakan oleh umat manusia di seluruh dunia.
Seperti kita ketahui
bersama bahwa keberadaan Gerakan Palang Merah, diawali dari kesan Henry Dunant
terhadap para korban peperangan oleh karena itu mari kita bermain bersama
menuju ke Hukum Perikemanusiaan Internasional.